Miris ...!, Ada Rahasia Dapur Antara DISPERKIM Dan Pelaksana Proyek Yang Tidak Boleh Di Ketahui Publik
-->

Advertisement


Miris ...!, Ada Rahasia Dapur Antara DISPERKIM Dan Pelaksana Proyek Yang Tidak Boleh Di Ketahui Publik

LKI CHANNEL
13 December 2023

LKI CHANNEL - Purwakarta


Berawal dari Proyek Pengaspalan Jalan Lingkungan Menuju SD Sukahaji /MA Nurul Fata, Kp Sukaluyu Desa Sukahaji Kecamatan Tegalwaru yang di kerjakan oleh CV. JAYA MUKTI RAHAYU, Dengan nilai kontrak Rp. 149.546.157.00 yang bersumber dari APBD Tahun Anggaran 2023 yang di nilai ada main rahasia-rahasiaan.(Rabu, 13/12/2023)


Pasalnya Konsultan dari Dinas Perumahan dan kawasan Permukiman Kabupaten Purwakarta (DISPERKIM) Menyebutkan, untuk berapa banyak aspal yang di pakai untuk pengerjaan tersebut hanya boleh di ketahui oleh pihak Disperkim dan Pelaksana nya saja yang boleh tahu, 


Menurutnya itu adalah rahasia dapur antara Pihak Disperkim dan Pelaksana proyek, masyarakat cukup lihat di papan informasi saja (RAB).


Konsultan DISPERKIM (IQBAL) di saat di wawancarai oleh awak media tentang kubikasi, dirinya menjelaskan " untuk panjang 336m dan lebar 2.5m, untuk tinggi sebelum pemadatan saya tidak mengerti apa yang di tanyakan, cuman kalau untuk tinggi sesudah pemadatan 3cm"


"Sebelum pengerjaan kita cek Mutual cek Mc (0) dulu dari pihak saya dan pihak pelaksana, Kita cek di lapangan seperti apa, kita ukur terus di cek kembali apakah sesuai dengan yg di rencanakan, kalau sudah sesuai nanti dari pihak pelaksana pun akan mengeluarkan jadwal pengerjaannya, tanggal berapa pengerjaannya dan hari apanya ,nah nanti kan speknya kelihatan"ujarnya


Di saat awak media menanyakan berapa banyak tonase aspal yang di pakai, Iqbal menjawab "Iya saya tahu, cuman Kalau untuk masalah tonase itu kan hanya cuman saya dan pihak kontraktor saja yang tahu" sambil tertawa


"Masyarakat tahu nya spek 3cm panjang sekian dan lebar sekian, masyarakat cukup tahu apa yang ada di RAB,kalau untuk tonase  itu yang punya Rahasia Dapurnya kita sama pihak kontraktor, untuk lebih lanjutnya silahkan lihat RAB nya" ungkapnya


Padahal sudah jelas mengenai Undang-undang Keterbukaan Informasi Publik yang dirancang sebagai alat kontrol penyelenggaraan Negara, Badan Publik, Lembaga Negara, Organisasi agar penyelenggaraan dan penggunaan anggaran yang bersumber dari APBN dan atau APBD menuju pengelolaan yang bersih, transparan dan akuntabel.


Bukan sebaliknya, papan informasi hanya di jadikan pajangan yang di belakangnya ada rahasia-rahasia yang hanya di ketahui oleh beberapa pihak, yang di duga adanya kongkalikong untuk mencari keuntungan yang lebih , Sampai berita ini di turunkan belum ada Konfirmasi dari pihak DISPERKIM.


(Yd)