Di Minta Aparat Penegak Hukum Periksa Proyek Peningkatan Irigasi Paket 44 Yang Ambruk Dan Sekarang Di Perbaiki Oleh CV Berbeda
-->

Advertisement


Di Minta Aparat Penegak Hukum Periksa Proyek Peningkatan Irigasi Paket 44 Yang Ambruk Dan Sekarang Di Perbaiki Oleh CV Berbeda

LKI CHANNEL
17 April 2024

LKI Channel - Purwakarta


Sebelumnya viral berita di jagat maya mengenai Proyek peningkatan irigasi permukiman paket 44 pada Bulan Desember 2023 yaitu pembangunan Tembok Penahan Tanah (TPT) di Desa Cisarua Kecamatan Tegalwaru Kabupaten Purwakarta yang baru saja di kerjakan Roboh/Ambruk, dan Proyek tersebut Di kerjakan oleh CV. MITRA ARGO KUSUMA dengan Nilai Kontrak Rp. 184.799.000.00 yang bersumber dari APBD tahun 2023,


Selang 4 (empat) Bulan proyek tersebut di lakukan perbaikan oleh CV baru yang anggarannya bersumber dari Anggaran Baru 2024,


Terlihat di lokasi proyek adanya pengerjaan perbaikan TPT yang sebelumnya Roboh/ambruk namun tidak terlihat adanya papan informasi (RAB) sehingga tim investigasi mencoba bertanya kepada orang yang berada di lokasi yang kebetulan pengawas dari Bina Marga (Mamad) 


Mamad menyebutkan "saya dari Bina Marga kalau proyek ini judulnya Penanggulangan Bencana, kalau yang kemarin mah kan dari Aspirasi dan untuk pemeliharaan yang sebelumnya di kerjakan oleh CV yang dulu saya tidak tahu, kalau untuk yang sekarang di kerjakan oleh CV. Dina Fajar"


Kebetulan pelaksana dari CV. Dina Fajar (Agus) yang berada di lokasi menyebutkan "kalau anggaran dan kubikasi saya lupa lagi pak, namun untuk pengerjaan sudah di lakukan selama 1 Minggu dan untuk Papan informasi(RAB) masih di bikin pak dan belum di ambil makanya belum di pasang juga"


"Saya juga tahu kalo Proyek ini membetulkan proyek yang kemarin yang sebelumnya di kerjakan oleh CV. MITRA ARGO KUSUMA tapi ini kan Tanggap darurat/penanggulangan bencana, kalo gini terus nanti kan tambah parah nanti warga juga yang kasihan dan untuk RAB paling besok lah di pasang" ungkapnya


Padahal sudah jelas dalam UU Jasa Konstruksi 2017, kegagalan bangunan diberikan arti sebagai berikut : suatu keadaan keruntuhan bangunan dan/atau tidak berfungsinya bangunan setelah penyerahan akhir hasil Jasa Konstruksi.


Untuk itu kapan penyerahan akhir hasil jasa konstruksi merupakan hal krusial yang mana dalam praktiknya dibuktikan dengan suatu bukti tertulis sebagaimana diatur dalam kontrak kerja konstruksi.


Tanggung jawab Penyedia Jasa dituangkan dalam kontrak kerja konstruksi yang disesuaikan dengan rencana umur konstruksi. Dalam hal rencana umur konstruksi lebih dari 10 (sepuluh) tahun, maka Penyedia Jasa hanya bertanggung jawab atas kegagalan bangunan paling lama 10 (sepuluh) tahun terhitung sejak tanggal penyerahan akhir layanan jasa konstruksi yang berarti pengerjaan yang baru di selesaikan selama 3 atau 4 bulan tersebut masih di pertanggung jawabkan oleh jasa konstruksi sebelumnya.


Sampai berita ini di turunkan belum ada klarifikasi dari dinas-dinas terkait dan Tim mediasi LKI Channel akan menggali lebih dalam dan akan mempertanyakan terkait anggaran-anggaran baru yang di peruntukan proyek tersebut. 


Dimohon kepada aparat penegak hukum untuk turun memeriksa pengerjaan proyek di wilayah desa cisarua yang sebelumnya ambruk dan sekarang dilakukan perbaikan oleh CV yang baru dan anggaran baru. 


( Yadi/Yana)