LKI-CHANNEL , Bekasi
Diduga menjual obat terlarang berkedok warung tralis besi (warna hijau) di wilayah Cibitung kabupaten Bekasi (samping pull Arema), membuat sejumlah masyarakat resah , Hal itu patut diduga kurangnya pengawasan dari aparat penegak hukum (APH) Senin (04/08/2024).
Bagaimana tidak, mereka para penjual obat terlarang jenis G (Tramadol dan Heximer) mengelabuhi petugas dengan berbagai macam cara, salah satunya dengan menyulap toko dibalut tralis besi, yang tidak ada penjualan produk pada umumnya
Salah satu yang menjadi keresahan warga yakni menjual obat terlarang secara terang-terangan di jalan Teuku Umar 2 Cibitung kabupaten Bekasi ,(tidak jauh dari sarana pendidikan) membuat geram masyarakat.
“Memang disitu diduga kuat menjual obat terlarang, lokasinya pun dekat pemukiman warga padat penduduk dan dekat dengan sarana pendidikan,” kata Am (34) warga Cibitung.
Ia menyebut, kendati petugas kepolisian Polsek Cibitung Cikarang Barat seringkali melakukan razia toko obat, masih saja ada sejumlah oknum yang nekat menjual obat-obatan terlarang.
“Kalau liat di pemberitaan media online, polisi sering mengungkap kasus narkotika jenis tramadol, artinya petugas memang kerap melakukan patroli. Ini oknum masih membandel nekat jual saya harap polisi maupun pemerintah setempat bisa bertindak tegas bila perlu tutup secara permanen,” jelasnya.
Mirisnya, kata Am (34), penjualan obat-obatan terlarang tersebut diduga kuat menjual dipinggir jalan raya tidak jauh dari pemukiman padat penduduk dan dekat sarana pendidikan dimana sasaran utamanya yakni para pelajar dan remaja tanggung.
“Jualannya di deket permukiman dan mirisnya lokasi tidak jauh dari sarana pendidikan hanya berjarak beberapa dari sekolah, sangat disayangkan,” ucapnya.
Sementara itu, menurut penuturan Am dirinya sangat resah dengan menjamurnya peredaran obat terlarang di wilayah Kabupaten Bekasi.
Ia menyebut, meskipun dirinya tak mengetahui pasti, terlepas benar atau tidak di lokasi itu terdapat penjualan obat terlarang, pihaknya berharap ada tindakan serius dari pemerintah Kabupaten Bekasi dan aparatur penegak hukum.
“Saya sih sudah pernah memancing dengan meminta kepada ABG disini untuk memastikan kecurigaan warga,” ujarnya.
Terkait maraknya peredaran obat, ia berharap agar aparat penegak hukum khususnya wilayah Cibitung Cikarang Barat, segera menindak lanjuti karena mengingat payung hukumnya ada di undang-undang kesehatan, karena obat yang dijual ini ilegal dan tanpa adanya resep dokter.
“Karena obat tersebut jika dikonsumsi akan mengakibatkan gangguan saraf otak manusia, terutama bagi kalangan generasi muda,” tutupnya.
Lokasi ini memang kerap terjadi transaksi peredaran obat terlarang. Warga menilai pemilik toko kebal hukum dan tak akan khawatir dengan adanya media yang melakukan sosial control, karena diduga mempunyai orang yang kuat di belakang nya .
Sebagai informasi, Tramadol adalah obat yang dapat digolongkan sebagai narkotika, bukan psikotropika. Alasannya, tramadol masuk dalam golongan opioid yang biasa diresepkan dokter sebagai analgesik atau pereda rasa sakit dan tidak memberikan perubahan perilaku penggunanya.
Sedangkan, Hexymer adalah obat yang mengandung trihexyphenidyl hydrochloride. Zat ini berfungsi meningkatkan kendali otot dan mengurangi kekakuan Hexymer ditujukan bagi pasien yang memiliki gangguan gerakan akibat penyakit Parkinson atau efek samping obat.
Baik hexymer maupun tramadol memiliki fungsinya masing-masing untuk menangani penyakit namun, beberapa orang menyalahgunakan fungsi obat ini sebagai narkoba hingga menyebabkan kecanduan.
Sesuai dengan UU kesehatan, pelaku akan dijerat dengan Pasal 196 Juncto Pasal (98) ayat 2 dan 3 dan atau Pasal 197 juncto Pasal 106 UU RI nomor 36 tahun 2009 Tentang Kesehatan dengan ancaman hukuman penjara 15 tahun.
(Yg/Red)