Miris!!!! Orangtua murid kelas 7 di SMPN 1 Kotabaru keluhkan mahalnya baju seragam baru.
-->

Advertisement


Miris!!!! Orangtua murid kelas 7 di SMPN 1 Kotabaru keluhkan mahalnya baju seragam baru.

LKI CHANNEL
17 July 2025

LKI Channel Karawang.


Selesainya Seleksi Penerimaan Murid Baru (SMPB) tahun ajaran 2025-2026 di tingkat Sekolah Menengah Pertama di wilayah kabupaten Karawang khususnya kecamatan Kotabaru menyisakan fakta yang membuat miris dunia pendidikan sekolah negeri. Orangtua murid yang anaknya di terima di SMPN 1 Kotabaru harus merogoh uang untuk membeli seragam yang fantastik. Karawang, 17/06/2025.


Berdasarkan surat Instruksi Bupati Karawang H. Aep Saepullah nomor 100.3.4.2A/322/2025 tentang Larangan pungutan dalam bentuk apapun dilingkup satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh pemerintah. Adapun larangan yang tertuang menyebutkan pada point satu," Dilarang memperjualbelikan, dan mengarahkan pembelian LKS, buku pelajaran, bahan ajar, dan seragam sekolah".


 Adanya pembelian baju seragam baru di SMPN 1 Kotabaru bagi kelas 7 yang sudah lulus dari program SPMB tahun ajaran baru 2025-2026. Yang diarahkan ke salah satu toko seragam , tentu hal ini sudah masuk kategori pelanggaran. Hal itu dikeluhkan orangtua murid yang anaknya baru saja lulus dan diterima di SMPN 1 atau lebih tenar dengan sebutan Sakobar. Orangtua murid harus membayar uang seragam yang ada di toko baju ampera dengan nominal bervariasi. Untuk pria totalnya 700 ribu, dan perempuan sebesar 800 ribu.


Sebut saja Bunga(samaran ) orangtua murid kelas 7 Sakobar, yang kaget dengan harga yang ada di toko tersebut. Bunga menyebutkan dulu waktu anaknya beli di koperasi sabuk hanya Rp. 15.000, sekarang di toko 30.000. 


" Ternyata beli diluar koperasi sekolah lebih mahal dan lokasinya lumayan jauh dari rumahnya yang berada diluar Kecamatan Kotabaru," ungkapnya.


Awak media LKI Channel Karawang mencoba menghubungi ketua komite Sakobar Hasan Basri melalui telepon selulernya. Ia menyampaikan bahwa dia tidak tahu menahu  terkait adanya penjualan seragam sekolah SMPN 1 Kotabaru yang diarahkan ke Toko Seragam Ampera.


" Saya sebagai ketua komite SMPN 1 Kotabaru menegaskan belum mengetahui  akan adanya penjualan seragam yang diarahkan ke satu nama toko," tegasnya.


Saat mendatangi kepala  SMPN 1 Kotabaru di ruangannya. Toib menyampaikan belum ada rapat komite dengan orang tua murid di awal ajaran baru 2025-2026. Sehingga dengan demikian patut di duga ada kongkolingkong  antara pihak sekolah dengan toko seragam.


Awak media terkait keluhan orangtua murid akan biaya seragam sekolah di Sakobar akan melaporkan temuan ini kepada bupati H. Aep Saepullah dan ciber pungli kabupaten Karawang.


(Nana Nuryadin)