LKI-CHANNEL , SUKABUMI
Dinas Pendidikan Kabupaten Sukabumi perketat pengamanan selama revitalisasi satuan pendidikan. Keselamatan siswa, guru, tenaga kependidikan, pekerja, dan masyarakat jadi prioritas.
Kebijakan dituang SE Nomor 400.3.1/7470/SEKRET/2026 tentang Implementasi Permen PUPR Nomor 10 Tahun 2021, ditandatangani Kadisdik Deden Sumpena 7 Oktober 2026. Wajibkan semua kepsek penerima revitalisasi terapkan Sistem Manajemen Keselamatan Konstruksi (SMKK).
“Pelaksanaan revitalisasi harus memperhatikan keamanan, keselamatan, kesehatan, dan keberlanjutan. Perlindungan terhadap peserta didik, pendidik, tenaga kependidikan, tenaga kerja konstruksi, masyarakat, dan lingkungan harus menjadi perhatian,” kata Deden, Senin (12/10/2026).
Siswa Dilarang Masuk Area Proyek
Area konstruksi wajib dipisah dari aktivitas sekolah, diberi pembatas dan pengamanan.
“Peserta didik dan pihak yang tidak berkepentingan juga dilarang memasuki area pekerjaan konstruksi. Bangunan atau fasilitas yang sedang direvitalisasi tidak boleh digunakan apabila berdasarkan penilaian teknis belum dinyatakan aman,” tegasnya.
Sekretaris Disdik Herdiawan Waryadi tekankan koordinasi sekolah, pelaksana, konsultan pengawas, dan panitia pembangunan.
“Pengendalian risiko harus disesuaikan dengan kondisi pekerjaan di lapangan. Setiap potensi bahaya juga harus diidentifikasi dan dikendalikan sesuai ketentuan SMKK,” katanya.
Sembilan Kewajiban Sekolah:
1. Terapkan prinsip keselamatan konstruksi
2. Koordinasi dengan pelaksana dan pengawas tiap tahap
3. Pisahkan area proyek dari aktivitas warga sekolah
4. Pastikan rambu K3, pembatas, APD pekerja, akses keluar-masuk
5. Pekerjaan berisiko harus berdasar identifikasi bahaya dan pengendalian risiko
6. Pastikan dokumen keselamatan tersedia: RKK, RMPK, Program Mutu, RKPPL, RMLLP
7. Larang siswa dan pihak tak berkepentingan masuk area proyek
8. Segera laporkan kondisi berbahaya ke Disdik
9. Dokumentasikan penerapan K3 untuk monev
Progres wajib disertai laporan keselamatan harian, mingguan, bulanan, hingga akhir lengkap dokumentasi.
“Dengan kebijakan ini, revitalisasi satuan pendidikan di Kabupaten Sukabumi diharapkan tidak hanya menghasilkan bangunan sekolah yang lebih baik, tetapi juga memastikan proses pembangunannya berlangsung aman bagi seluruh warga sekolah,” pungkasnya. (Ateu/ellah)


