Pencurian Besi Rel Kereta Api Milik PJKA di Bandung barat merupakan sindikat yang harus segera di ungkap pihak berwajib
-->

Advertisement


Pencurian Besi Rel Kereta Api Milik PJKA di Bandung barat merupakan sindikat yang harus segera di ungkap pihak berwajib

LKI CHANNEL
15 November 2019

LKI CHANNEL , Bandung barat.
Saudara Agus warga di Kp. Cikuda Desa Marga Laksana kabupaten Bandung Barat,yang kesehariannya berprofesi membuat cetak batako dan jual beli kayu bahan bangunan, namun dalam minggu- minggu ini Agus profesinya menjadi menampung dan jual beli besi tua menurut keterangan nya bahwa usaha bersama ponakan nya di indikasikan illegal lantaran besi yang dijual belikan itu adalah besi hasil pencurian rel kereta api barang milik PJKA.

Setelah tim turun kelapangan selasa (12-11-2019), untuk investigasi gabungan media dan Lsm mendatangi ke rumah sodara agus yang di duga barang hasil jual beli masih ada di gudang samping rumahnya ternyata benar dugaan tim investigasi gabungan media dan Lsm bahwa barang PJKA besi Rel kereta api milik Negara masih ada di gudangnya yang kedapatan sudah dalam posisi di potong-potong dengan panjang ukuran kisaran 50cm sampai 100cm.
Agus kepada media mengakui dengan perbuatannya itu, Saya tahu besi rel kereta ini tidak bisa di perjual belikan namun saya merasa tegoda, dengan besi rel kereta api bukan cuma milik negara dan saya sadar bahwa barang negara ini tidak bisa di perjual belikan," terang agus kepada tim investigasi media dan lsm.
Lanjut agus di tempat kejadian perkara (TKP) gudang penimbunan barang curian, menjelaskan bahwa dirinya dengan menjual besi rel kereta api milik PJKA ini merasa rugi dari per kilonya karna dirinya mengaku kalau dirinya membeli besi rel kereta milik PJKA dari seseorang di wilayah cipatat dengan harga Rp.3000 rupiah sementara agus menjual hanya di terima Rp.2700 rupiah kepada bandar rongsokan yang diduga didaerah Plered Purwakarta, ia menerima barang rel kereta api dari orang yang sering nongkrong di sekitaran Stasiun KA Cipatat Bandung barat, dengan posisi kebetulan jalur bandung cianjur sedang di perbaharui lalu besi besi rel ka milik PJKA di ambilnya dengan dipotong-potong terlebih dahulu lalu di jualnya ke pada agus jelasnya.

Agus mengakui tidak kenal dengan orang-orang yang menjual besi padanya, ia pun mengatakan malah penjual yang tahu rumahnya dan agus malah tidak tahu alamat dan rumah sipenjual.
Dalam dugaan kejahatan pencurian barang milik PJKA rel kereta api tersebut Agus siap pasang badan dan terkesan seakan-akan iapun tidak merasa takut dengan perbuatan yang sudah dilakukanya lantaran diduga ada beking.

Kini Agus terancam hukuman pidana penjara 5 tahun Barangsiapa mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, diancam karena pencurian, dengan pidana penjara paling lama lima tahun atau denda paling banyak enam puluh rupiah." Pasal 363 ayat (1)
(Hr- Tim)