SIMPANG SIUR dana rehab kantor desa BOYONGSARI
-->

Advertisement


SIMPANG SIUR dana rehab kantor desa BOYONGSARI

LKI CHANNEL
09 November 2019


LKI-CHANNEL ,SUKABUMI
Desa Boyongsari Kecamatan Bantar Gadung Kabupaten Sukabumi sedang melaksanakan perehaban kantor desa, yang entah dari mana sumber pendanaan untuk perehaban kantor desa tersebut karena tidak tampak ada papan proyek yang di pampang. Jumat, (08/11/19).

Untuk lokasi pelayanan desa dialihkan ke rumah salah satu kadus, yang ada hanya beberapa staf dan Sekretaris Desa Boyongsari. Saat ditanya terkait papan proyek Sekdes menjawab singkat bahwa Papan proyek sedang dicetak dan belum beres.

Menurut salah satu anggota LSM yang memantau kelapangan mengatakan "Seharusnya setiap anggaran yang bersumber dari APBD maupun APBN harus terbuka untuk publik. Dengan adanya aturan-aturan terkait informasi publik, masyarakat berhak untuk mengetahui seperti yang tertuang dalam Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 29/PRT/M/2006 tentang Pedoman Persyaratan Teknis Bangunan Gedung, Kewajiban memasang Plang papan nama tersebut tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 54 Tahun 2010 dan Perpres Nomor 70 Tahun 2012. Regulasi ini mengatur setiap pekerjaan bangunan fisik/Non Fisik yang dibiayai negara wajib memasang papan nama proyek.
Papan nama tersebut di antaranya memuat jenis kegiatan,lokasi proyek, nomor kontrak, waktu pelaksanaan proyek dan nilai kontrak serta jangka waktu atau lama pengerjaan proyek" katanya.

Sampai berita ini dimuat,  kepala desa Boyongsari belum memberikan jawaban terkait tidak adanya papan proyek atas pembangunan perehaban kantor desa Boyongsari (M.anwari)