Deposito APBD Lampung Selatan, Pengamat ini Sependapat Dengan KPK
-->

Advertisement


Deposito APBD Lampung Selatan, Pengamat ini Sependapat Dengan KPK

REDAKSI
24 January 2020

LKI-CHANNEL , Jakarta

Salah satu kebijakan Pemerintah Daerah (Pemda) Lampung Selatan (Lamsel) mengenai penyimpanan dana Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) dalam bentuk deposito di Bank Pembangunan Daerah (BPD) Bank Lampung tahun Anggaran 2018 sampai 2019, setelah mendapat tanggapan sanggahan pernyataan dari KPK, terhadap klaim sepihak Kepala Badan Pengelolaan Keuangan Dan Aset Daerah (BPKAD) Lampung Selatan Intji Indriati bahwa Deposito APBD sebagaimana sesuai arahan dan saran dari KPK.


Kini, polemik deposito mendapat tanggapan dari seorang pengamat Politik, Hukum dan Keamanan Dr. Dewinta Pringgodani, S.H, M.H.

Saat diwawancarai oleh jurnalis, Dr. Dewinta menyampaikan penilaiannya terhadap pernyataan Kepala BPKAD Lamsel dan Kebijakan deposito APBD tersebut, Jum'at (24/1)

"Ya Saya menilai tidak Mungkin KPK Mengarahkan agar APBD disimpan dalam bentuk deposito, apalagi dengan bunga bank yang tinggi" ulasnya.

Pengamat dan juga sebagai Ketua Dewan Pengawas TV kabel Indonesia ini, menegaskan, ia sependapat dengan KPK.

"Saya sependapat dengan Ketua Tim Kordinator Supervisi Bidang Pencegahan (Korsupgah) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI Wilayah III Febri Diansyah, itu" tegasnya.

"Karena Pencegahan itu bukan dengan memberikan arahan untuk penempatan dana tetapi bagaimana mencegah korupsi dengan menggunakan dana APBD dengan proyek yang tepat" lanjutnya.

Terkait polemik dana 250 Miliyar  APBD Lampung Selatan yang didepositokan oleh Pemerintah Daerah, Dr Dewinta berharap agar tidak ada penyimpanan APBD dalam bentuk deposito apapun sebab APBD merupakan uang masyarakat yang harus dipergunakan untuk pembangunan sehingga bisa dirasakan oleh Masyarakat.

"Harus segera, dana APBD dikembalikan dalam bentuk rekening kembali, karena namanya dana APBD-kan  memang harus digunakan untuk pekerjaan proyek, gaji pegawai bukan malah menjadi deposito", tutupnya.

Sebelumnya, kepala BPKAD Lamsel Intji Indriati membeberkan melalui beberapa media (25/11/2019), dana Pemkab Lampung Selatan di Bank Lampung sampai dengan tanggal 21 November 2019 sebesar Rp453.417.549.091,00.

Rinciannya, penempatan dalam bentuk giro sebesar Rp203.417.549.091,00. Kemudian penempatan deposito hanya di Bank Lampung sebesar Rp250 miliar terdiri dari deposito Rp70 miliar dengan bunga 8%, deposito Rp80 miliar dengan bunga 8%, dan deposito Rp100 miliar dengan bunga 8%.

“Penempatan deposito Pemerintah Daerah yang dilaksanakan pada awal tahun adalah carry over deposito dari tahun 2018 sebesar Rp70 miliar dan Rp80 miliar. Hal itu karena tidak terserapnya anggaran pada tahun 2018 dan belum adanya aturan yang mengharuskan deposito Pemerintah Daerah dipindah bukukan ke Rekening Kas Umum Daerah,” ungkapnya.

Sebelumnya, carry over deposito dari tahun 2018 telah mendapatkan beberapa penawaran dari sejumlah BUMN seperti PT BRI Persero, Tbk dan PT Bank Mandiri Persero. Dimana dalam penawaran itu, _bunga deposito_ yang diberikan ke Pemerintah Daerah dibawah 7,5% per tahun.

Sementara, penawaran deposito yang diberikan Bank Lampung diberikan _special rate_ bunga diatas 7,5% per tahun. Dimana hingga tahun 2019 sampai dengan saat ini, bunga yang diberikan PT BPD Lampung yaitu 8% per tahun.

“Pada tahun 2019 _bunga deposito_ yang telah diperoleh oleh Pemerintah Daerah sampai dengan tanggal 21 November 2019 sebesar Rp16.302.876.712,37. (Seno)