Hasil musyawarah di desa Kemang kiara belum ada kata sepakat para phak lanjut ke jalur hukum
-->

Advertisement


Hasil musyawarah di desa Kemang kiara belum ada kata sepakat para phak lanjut ke jalur hukum

REDAKSI
28 January 2020

LKI-CHANNEL , BOGOR

Musyawarah yang ditempuh terkait sengketa tanah almarhum Saih Eran yang diberikan kepada anak beliau bernama Imung yang merupakan ahli waris tunggal dengan Irsan Nasution ternyata belum  menemukan titik temu.


Dalam musyawarah diadakan di Aula Desa Kemang Kiara, Kecamatan Kemang tersebut para pihak yang bersengketa, Irsan Nasution dengan didampingi kuasa hukum-nya Selviana, SH dan rekan tetap mengklaim tanah Girik No.267/813 persil 66 S.III…  tetap sebagai miliknya.

Dengan dihadiri Kepala Desa Kemang Kiara, H. Entang Suhana, hasil mediasi berjalan kondusif walaupun hasilnya belum memuaskan.

Menurut Rasmi Hasibuan.,SH.,MH selaku kuasa hukum Imung, musyawarah ini untuk membuktikan siapa pemilik tanah yang sebenarnya, tetapi pihak yang meng-klaim hanya menunjukan alasan berupa akta jual-beli atau AJB saja.

“Harapannya dalam pertemuan dari para pihak di Desa Kemang Kiara ini supaya mereka bisa menunjukan bukti-bukti, tapi bukti girik mereka itu berbeda,” kata Hasibuan kepada awak media beberapa waktu lalu.

Karena, sambung dia, tanah ahli waris yang seluas ±3300 m² yang berada di Rt 01 Rw 05 berdasarkan Girik/Kohir/Persil No. 455/1308.69a,D.II adalah a/n Saih Eran.

“Kalau memang jalur musyawarah tidak ada penyelesaiannya, maka kita akan mengambil sikap hukum, dengan mengajukan gugatan apakah itu secara  perdata atau dengan melaporkan orang-orang yang terkait patut diduga melakukan penyerobotan terhadap tanah klien kita,” tegas Hasibuan.

Pada kesempatan itu, Ketua DPC PWRI Kabupaten Bogor Rohmat Selamat.,SH.,M.Kn yang turut serta dalam musyawarah tersebut berpesan kepada kepala desa untuk lebih berhati-hati lagi dalam mengeluarkan surat keterangan tanah tidak sengketa.

"Harus dipastikan dahulu apakah warga yang mau menjual tanah itu benar tanahnya atau bukan", ujar Rohmat.

“Karena harus diakui ada juga oknum-oknum yang mencari jalan pintas dengan memalsukan surat-surat, terus menjual ke pihak lain dan kepala desa yang tidak tahu, langsung menandatangani, sehingga merugikan dirinya sendiri, intinya kepala desa untuk berhati-hati,” pungkasnya.
(Yusdiansah)