PERUMDA TIRTA JAYA MANDIRI MELANJUTKAN PROGRAM MBR 2020
-->

Advertisement


PERUMDA TIRTA JAYA MANDIRI MELANJUTKAN PROGRAM MBR 2020

REDAKSI
21 January 2020

LKI-CHANNEL , SUKABUMI

Untuk memenuhi kebutuhan air bersih bagi masyarakat Perumda Tirta Jaya Mandiri berkomitmen untuk memberikan pelayanan sebaik mungkin. Untuk itu Perumda Tirta Jaya Mandiri kabupaten Sukabumi melanjutkan program air bersih di tahun 2020 untuk Masyarakat berpenghasilan Rendah (MBR). Perumda Tirta Jaya Mandiri (TJM) sudah membuka pendaftaran bagi masyarakat kabupaten Sukabumi yang berminat untuk mendapatkan manfaat program MBR, pendaftaran ini akan ditutup pada tanggal 10 Februari 2020.


Menurut Direktur Umum (Dirum) Perumda Tirta Jaya Mandiri, Budiarkah, SE saat ditemui di kantornya menuturkan "Kebutuhan air bersih bagi sangat dibutuhkan oleh masyarakat, untuk itu kami Perumda Tirta Jaya Mandiri berkomitmen untuk memberikan pelayanan terbaik untuk semua kalangan masyarakat, dengan adanya program MBR (Masyarakat Bisa Rendah), diharapkan program ini dapat membantu bagi masyarakat yang kurang mampu yang ingin mendapatkan akses fasilitas air bersih.

Program Hibah Air Minum akan berkontribusi pada program 100-0-100, yang merupakan target 100% akses aman air minum, 0% kawasan kumuh dan 100% akses sanitasi layak yang dapat dipenuhi pada tahun 2020.

Dengan adanya program ini pemasangan sanitasi air bersih bagi masyarakat kurang mampu tidak dikenakan pungutan biaya pemasangan alias gratis, masyarakat diminta hanya bayar jaminan rekening penggunaan air bersih selama dua bulan sebesar Rp. 120.000.
Alhamdulillah sekarang sudah banyak yang mendaftar, kami pun masih membuka atau menerima pendaftaran, batas akhir pendaftaran yaitu tanggal 10 Februari 2020, untuk itu bagi masyarakat yang belum mendaftar silahkan secepatnya mendaftar ke cabang-cabang Perumda Tirta Jaya Mandiri di wilayahnya masing-masing." Pungkasnya.

Program sanitasi air bersih untuk masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) diperuntukkan bagi masyarakat yang kurang mampu dengan kriteria penerima manfaat yaitu termasuk dalam kategori masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) yang memiliki daya listrik terpasang maksimal 1.300 VA atau belum memiliki sambungan listrik, bersedia dan memenuhi persyaratan sebagai pelanggan, bersedia membayar iuran penggunaan air sesuai dengan tarif yang ditetapkan dan tidak termasuk dalam area pelayanan perpipaan PDAM. (M satibi/yp)