Gibas Datangi Kantor Satpol PP purwakarta mendesak penutupan PT.Melindo
-->

Advertisement


Gibas Datangi Kantor Satpol PP purwakarta mendesak penutupan PT.Melindo

REDAKSI
03 February 2020

LKI CHANNEL , Purwakarta

Ormas Gabungan Inisiatif Barisan Anak Siliwangi ( Gibas ) Purwakarta mendatangi kantor satpol PP kabupaten Purwakarta, Senin ( 3/2/2020 ).


Gibas mendesak satpol PP untuk melakukan penindakan dan juga penyegelan perusahaan PT.Malindo di desa citalang kecamatan Tegal waru yang di duga pembangunannya belum mengantongi izin lengkap yg berdasarkan Peraturan Pemerintah nomor 10 Tahun 2014 ,Tentang Persyaratan dan Tatacara penetapan pelaksana penjamin Resi Gudang.

PT.malindo melakukan kegiatan pembangunan tanpa mengantongi izin lengkap hanya ada Resi Pendaftaran saja ,"Ungkap Hari Kristiawan ,Ketua Resort Gibas Purwakarta ,tujuan kedatangan kami,Mendesak Satpol PP sebagai aparat pemerintah daerah untuk menghentikan pembangunan kandang ayam PT.Malindo yang luas nya sekitar 10 Hektar,kami mengetahui dengan seksama PT.Malindo tidak memiliki izin lengkap.

Karena kegiatan pembangunan kandang ayam PT.Malindo sudah d lakukan ,kami meminta kepada satpol PP untuk menghentikan pembangunan tersebut dan lusa janji satpol PP akan turun untuk menghentikan kegiatan tersebut ,ungkap
Kasatpol PP ,Aulia Pamungkas , kita akan segera menindak lanjuti atas laporan dari masyarakat terkait pembangunan PT Malindo yang berada di desa Citalang kecamatan Tegal waru yang d duga tidak mengantongi ijin .

"Kalau memang ada bangunan tanpa ada ijin akan di tutup,Tegasnya ".(yana)