Ancaman RS yang menolak pasien dalam UU kesehatan No 36 di atur dalam pasal 32 ayat 2
-->

Advertisement


Ancaman RS yang menolak pasien dalam UU kesehatan No 36 di atur dalam pasal 32 ayat 2

REDAKSI
29 May 2020

LKI-CHANNEL , BOGOR

BOGOR - Seorang Anak di Kp. Katulampa RT.03/0019 Kelurahan Katulampa, Kec. Bogor Timur, Kota Bogor, sebelumnya diberitakan terbaring dalam kondisi sakit, terkulai lemah tidak berdaya ditengah Pandemik mewabahnya virus Corona dan disaat berlangsungnya penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) akhirnya mendapat pendampingan penanganan dini dari salah satu Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) di Kota Bogor.


Informasi yang dihipun oleh awak media dari LSM Mitra Rakyat Bersatu (MRB) dikemukakan bahwa pertanggal 26 Mei tahun 2020, pihak LSM membawa yang bersangkutan seorang anak berinisial WNF (8)  ke-Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kota Bogor, guna mendapat penangan kesehatan oleh profesional medis lebih lanjut.

Namun menurut keterangannya, setibanya di Ruangan Instalasi Gawat Darurat (IGD) RSUD Kota Bogor, pasien ditolak dengan alasan hasil laboratorium yang bersangkutan dalam keadaan bagus.

" kami kemarin bawa pasien ke RSUD kota ternyata di tolak pasien di bilang hasil lab nya bagus," ungkap Fenny Asisten Sekjen MRB dan didampingi Sekjen MRB Franky Alexander Silitonga, SH,, Rabu (27/05/2020).

Selanjutnya, bersama pihak LSM seketika beranjak membawa Anak tersebut ke- RS UMMI Kota Bogor. Dalam penanganannya, setelah pasien WNF didiagnosa, pasien tersebut di rawat disana.

" nah kita bawa ke Rs. Ummi, ternyata anaknya diagnosa paru sampai dirawat di Rs. Ummi", ungkap Fanny.

Hal Senada disampaikan Dr. Primaditya Manager Pelayanan RS Ummi ketika di konfirmasi menjelaskan, melihat kondisi anak diusia 7 tahun dengan berat badan yang tidak ideal pihak rumah sakit akhirnya menyarankan pasien berinisial WNF untuk mendapatkan perawatan insentif.

"Salah satu pasien (Anak) kita lakukan penangan lebih lanjut, karena kami melihat kondisi anak usia 7 tahun dengan berat 13 kg itu tidak normal, makanya di sarankan untuk dirawat," katanya.

Sementara untuk diagnosa paru, Primaditya mengatakan, untuk saat ini masih on proses, artinya masih ada pemeriksaan-pemeriksaan lebih lanjut," imbuhnya.

Perlu diketahui bahwa dalam Undang-Undang Kesehatan No.36 Tahun 2009 dalam Pasal 32 ayat 2, memang sudah mengatur bahwa RS tak boleh menolak pasien.

Bunyi pasal tersebut, “Dalam keadaan darurat, fasilitas pelayanan kesehatan, baik RS Pemerintah maupun RS Swasta dilarang menolak pasien dan/atau meminta uang muka. Lalu diikuti pasal 190 ayat 1 UU yang sama, yang menyatakan “Pimpinan fasilitas pelayanan kesehatan dan/atau tenaga kesehatan yang melanggar Pasal 32 ayat 2 itu dipenjara maksimal 2 tahun dan denda maksimal Rp 200 juta.” Pasal 190 ayat (2) berbunyi “Jika menyebabkan kematian, dipenjara maksimal 10 tahun denda paling banyak Rp 1 Miliar.”

Terkait hal ini, dilansari dari sumber https://www.persi.or.id/diskusi-pr/436-larangan-bagi-rs-untuk-menolak-pasien menerangkan bahwa pihak yang berwenang yaitu Kementrian Kesehatan mengungkapkan jika ada RS yg menerapkan kebijakan deposit/uang muka untuk pasien gawat darurat dapat melaporkan ke hotline Kementrian Kesehatan (Tlp. 021-1500567).

Di Tempat terpisah, Untuk memastikan rekan media mengkonfirmasi ke-RSUD Kota Bogor melalui kepala ruangan IGD Dwi Sunarti mengelak dengan tegas dan mengklarifikasi bahwa pihak RSUD Kota Bogor tidak pernah melakukan penolakan terhadap pasien manapun.

"ketika pasien datang ke IGD pukul 10:45, kita tidak tolak. Dan kita sudah melakukan prosedural yakni pemeriksaan yang dilakukan Dokter jaga pada saat itu Dokter Igor," kata Dwi di dampingi Kabag Hukum dan Hubungan Masyarakat (Humas) RSUD Kota Bogor Taufik Rahmat kepada sejumlah wartawan Rabu, (27/05/20).

lebih lanjut kata Dwi, Selain di lakukan pemeriksaan oleh dokter jaga, lanjut Dwi, pihaknya juga melakukan pemeriksaan laboratorium (LAB) kepada kedua pasien.

" Kedua pasien diindikasikan tidak perlu untuk dirawat akan tetapi dokter jaga menyarankan khususnya penanganan terhadap pasien anak atas nama WNF untuk datang kontroling ke Poliklinik RSUD ke-esokan harinya, karena menurut keterangan Dr. Igor,  kedua pasien tersebut masih dalam keadaan batas normal," pungkas Dwi (Hpy/Jd)