Harapan ketua DPRD terkait raperda ketenaga kerjaan dan guru honorer segera dikaji akademik nya
-->

Advertisement


Harapan ketua DPRD terkait raperda ketenaga kerjaan dan guru honorer segera dikaji akademik nya

LKI CHANNEL
04 November 2020

LKI-CHANNEL , SUKABUMI

DPRD Kabupaten Sukabumi menggelar rapat parupurna (rapur) dengan agenda pengambilan Keputusan DPRD atas Propemperda (Program Pembentukan Perda) Tahun 2021 dan Penyampaian Jawaban Bupati terhadap Pandangan Umum Fraksi-Fraksi atas Raperda Tentang APBD TA 2021.

Rapat dipimpin oleh Ketua DPRD Kabupaten Sukabumi, Yudha Sukmagara yang didampingi para wakil ketua M. Sodikin dan Yudi Suryadikrama di Ruang Rapat Utama Gedung DPRD, Palabuhanratu, Rabu (4/11/2020). Pada rapur itu, jawaban atas pandangan umum fraksi-fraksi disampaikan oleh Pjs. Bupati Sukabumi, Raden Gani Muhamad. 

Dalam pidato pembukaannya, Yudha menyampaikan, di dalam Propemperda 2021 terdapat raperda inisiatif DPRD yang sangat krusial yaitu Raperda tentang Guru Honorer dan Raperda tentang Ketenagakerjaan. “Semoga bisa kita bahas. Juga dibuat kajian akademiknya,” ujar Ketua Dewan.

Selanjutnya, Yudha mengatakan, setelah disampaikan  jawaban bupati, komisi-komisi akan melakukan pembahasan terkait Raperda tentang APBD Tahun Anggaran 2021 dengan TAPD (Tim Anggaran Pemerintah Daerah) dan mitra kerja masing-masing.

Pada rapat paripurna itu, DPRD menyetujui  Keputusan DPRD tentang Propemperda Kabupaten Sukabumi Tahun 2021. Setelah itu dilaksanakan penandatanganan keputusan oleh Pimpinan DPRD dan Pjs Bupati Sukabumi.

Sementara Pjs Bupati Sukabumi menjelaskan, Propemperda  merupakan bagian dari instrumen perencanaan yang disusun secara terencana, terpadu, dan sistematis. Penyusunan Propemperda dikoordinasikan dengan Bagian Hukum Setda yang hasil pembahasannya disampaikan kepala daerah kepada Pimpinan DPRD.

Lebih lanjut Gani Muhamad mengatakan, penyusunan dan penetapan Propemperda dilakukan setiap tahun sebelum penetapan Raperda tentang APBD. Skala prioritas Propemperda, kata dia, diputuskan berdasarkan kriteria, perintah Peraturan Perundang-Undangan yang lebih tinggi, rencana pembangunan daerah, penyelenggaraan otonomi daerah, tugas pembantuan, dan aspirasi masyarakat.

Untuk Tahun Anggaran 2021, melalui Surat Bupati Sukabumi Nomor 188.342/6826-Hukum hal Penyampaian  Propemperda Tahun 2021, Pemkab Sukabumi mengusulkan 22 raperda.

Adapun terkait pandangan umum fraksi-fraksi atas Raperda tentang APBD TA 2021, Gani menyebutkan, ada masukan dari Fraksi dan Komisi terkait dengan upaya penanganan Covid-19. Pemerintah daerah akan berupaya untuk melakukan inovasi yang berkelanjutan dalam penanganan Covid-19, termasuk dalam proses belajar mengajar sesuai dengan kondisi geografis dan sosial ekonomi.

“Penanganan pasien Covid-19 terus dilakukan melalui upaya preventif, promotif, dan kuratif baik untuk tenaga kesehatan di fasilitas kesehatan maupun masyarakat umum. Kami juga akan terus mensosialisasikan AKB dan penegakan disiplin protokol kesehatan secara sinergis,” jelas dia. 

Dalam jawabannya atas pendangan umum fraksi-fraksi, Pjs. Bupati mengakui dalam Raperda tentang APBD 2021 masih terdapat kekurangan. Hal ini akan dibahas dan didiskusikan dalam pembahasan antara eksekutif dengan Pansus atau Komisi.

“Mudah-mudahan apa yang kita harapkan yaitu Kabupaten Sukabumi yang Religius dan mandiri dapat terwujud,” ujarnya. (Yopi)