ALIANSI KIANSANTANG ( GABUNGAN ORMAS/LSM ) PURWAKARTA SAMBANGI KANTOR ATR/ BPN PURWAKARTA
-->

Advertisement


ALIANSI KIANSANTANG ( GABUNGAN ORMAS/LSM ) PURWAKARTA SAMBANGI KANTOR ATR/ BPN PURWAKARTA

LKI CHANNEL
28 January 2021

LKI CHANNEL - PURWAKARTA 

Gabungan Ormas / LSM Purwakarta Aliansi KIANSANTANG Menyambangi Kantor ATR/BPN Purwakarta untuk mempertanyakan mekanisme peralihan baliknama kepemilikan tanah dan bangunan,kepala kantor ATR/BPN Hen Hen Suhendar  yang tidak dapat menemui Aliansi KIANSANTANG di wakili oleh Edi Sopian sebagai Kepala Seksi Pengendalian dan Penanganan sengketa pertanahan ,menerima Para ketua Ormas/Lsm yang tergabung dalam Aliansi KIANSANTANG Di kantor ATR/BPN dengan tetap melaksanakan Protokol Kesehatan Covid 19,memakai masker dan tidak berkerumun , Kamis, 28 Januari 2021.

Para Ketua Ormas/ LSM yang hadir dalam Audensi ,H.Ellan Sopyan sebagai koordinator aksi sekaligus Ketua Ormas GMBI,ketua LMP   Jakaria ( bang Jack ), ketua LSM NKRI Dadang,Sekjen Ormas Gibas Asep Dadang ,Sekjen LPKSM SATRI Yadi , Ketua Lasko H.Duduy dan para ketua ormas / LSM lainnya yang tergabung dalam Aliansi Kiansantang .

Audensi kami ini adalah tindak lanjut dari pengaduan masyarakat yang Merasa keberatan atas terjadinya lelang tanah dan bangunan PT.Bagus Abdi Bangsa ( BAB) dengan Bank  BNI  yang tidak melalui mekanisme yang benar dan ada kejanggalan dalam pelelangan ini untuk itu kami mengajukan pemblokiran terhadap sertifikat yang sudah di balik nama . Ungkap H.Ellan.

BPN dalam melaksanakan tugas pelayanan di batasi oleh rambu rambu atau prosedur pelayanan pertanahan,yang mana di dalam prosedur pelayanan rambu rambu nya itu Adalah : 1.UU pokok Agraria no.5 th 1960

2. Peraturan pemerintah no.24 th 1997

3. Peraturan Negara Agraria kepala BPN no.3 th 1997 .

Untuk kaitan pelayanan pertanahan dan pendaftaran balik nama atau peralihan itu ada dasar dasar nya ,Yaitu dengan ada nya akte jual beli,akte hibah, surat keterangan waris,adanya keputusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap dan menyatakan harus di balik nama, terakhir adanya prosedur lelang dan pihak BPN tidak ada kewenangan untuk menguji materi apakah lelang ini Sah atau tidak sah nya,jadi proses balik nama tida harus menunggu keputusan pengadilan, Edy Sopyan menjelaskan .

Setelah di panggil dua orang perwakilan dari Aliansi Kiansantang yaitu ketua LSM Laskar Merah Putih untuk menyerahkan surat permohonan pemblokiran kepada pihak kantor ATR/ BPN ,bahwa pihak BPN telah menerima surat pemblokiran sertifikat tetapi memang ada upaya hukum yang harus di tempuh yaitu menggugat di PTUN dan Pengadilan Negeri ,ungkap bang Jack 

Di waktu yang sama sekretaris LPKSM SATRIA  yaitu saudara Yadi saat di temui oleh media bahwa untuk konsumen yang di rugikan dalam hal pelelangan tersebut, kami akan melakukan Gugatan ke PTUN Bandung dan pengadilan Negeri Purwakarta ,karena menurut nya pelelangan yang terjadi diduga tidak melalui prosedur prosedur tentang peraturan lelang,seharusnya pihak BNI juga memberitahu atau memanggil kepada nasabah yang bermasalah yaitu dengan adanya surat peringatan secara bertahap, kalau memang tidak ada itikad baik dari konsumen baru lah di panggil itupun tidak langsung di lelang harus ada prosedur yg harus di tempuh yaitu melakukan rekstukturesasi dengan bunga tetap,denda tetap,pokok tetap tetapi angsurannya di perkecil dan tenor nya di perpanjang,yang kedua reschedule itu bunga hilang denda hilang angsuran sesuai kemampuan konsumen,dan yang ketiga adalah penjualan aset bersama sama ,pihak BNI dan PT.BAB mengajukan pelelangan aset bersama sama .

Harapan kami dari aliansi Kiansantang bahwa Kantor ATR/BPN Purwakarta dapat mengabulkan surat pemblokiran dan mudah mudahan nanti di PTUN  bisa bergening serta bisa memberlakukan aturan aturan yang berlaku di negara kita .

( Yana / iip)