Penyelundupan Barang Haram Berhasil Di Gagalkan Di Lapas Cianjur
-->

Advertisement


Penyelundupan Barang Haram Berhasil Di Gagalkan Di Lapas Cianjur

LKI CHANNEL
25 January 2021

LKI CHANNEL CIANJUR-

Penyelundupan barang haram kembali berhasil digagalkan oleh jajaran Polres Cianjur yakni Satres Narkoba bersama dengan Lapas Klas II B Cianjur yang akan dimasukan ke dalam Lapas.


Modusnya yakni dari luar mengirimkan makanan kepada napi melalui kotak susu, ketika dalam pemeriksaan barang di Lapas terdapat bungkusan yang mencurigakan ternyata benar dugaan petugas lapas terdapat barang Narkoba berjenia sabu dan tembakau sintetis.

Kapolres Cianjur, AKBP Mochamad Rifai mengatakan, jaringan lapas tersebut ditangkap berawal dari 18 Januari 2021 kemarin, terdapat informasi dari Lapas bahwa ditemukan adanya paket yang ketika di buka adalah paket sabu dan tembakau sintetis.

“Kemudian dilakukan penyelidikan oleh Satres Narkoba Polres Cianjur, diamankanlah tiga orang napi yang ada di Lapas Kelas II B Cianjur yang merupakan jaringan pengedar barang haram tersebut, yaitu atas nama FOF, WH, dan ST,” ujarnya.

 Lanjut Rifai, ketika pengembangan dilakukan pengungkapan bahwa ada jaringan di bawahnya dan juga jaringan yang ada di Kabupaten Cianjur yakni delapan tersangka lainnya, setelah melakukan penyelidikan akhirnya terungkap dalam kurun waktu satu minggu.

“Kita masih mendalami karena ini adalah informasi dari lapas terkait ditemukannya sabu dan tembakau sintetis, yang kemudian dilakukan pendalaman ternyata digerakan oleh napi yang ada di lapas Cianjur,” ungkapnya.

Setelah dilakukan pengembangan, masih kata dia, ada informasi juga sampai ke LP Cipinang. Barang bukti yang diamankan dari lapas yaitu sabu yang berisikan tiga bungkus plastik bening dan sabu 75 gram, yang rencananya akan diedarkan dalam lapas yang kemudian dipesan dari luar, diedarkan oleh napi dan disebrakan ke masyarakat Cianjur.

“Barang bukti keseluruhan ada 100 gram lebih yang kita dapatkan dari satu minggu pengungkapan. Pasal yang dikenakan yaitu pasal 114 ayat 2 Junto Pasal 112 ayat 2 UU no 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman 5 tahun sampai seumur hidup,” jelasnya.

Sementara itu, Kalapas Klas II B Cianjur, Heri Aris Susila membenarkan kejadian penggagalan tersebut. Kejadian tersebut diketahui saat petugas Lapas Cianjur tengah melakukan pemeriksaan barang bawaan dari luar untuk warga binaan pemasyarakatan (WBP).

“Betul, itu berhasil kita gagalkan saat akan mengirimkan makanan dalam kotak susu, kita menemukan barang tersebut disembunyikan dalam bungkus susu,” terangnya.

Setelah ditemukan, pihaknya pun melakukan pelaporan kepada pihak Kepolisian Resor (Polres) Cianjur untuk ditindaklanjuti.

“Langsung kita laporkan kejadian tersebut kepada Polres Cianjur agar dapat ditangani langsung,” tutupnya. (Rn)