Muspika gelar mediasi terkait polemik pengelolaan Limbah garment
-->

Advertisement


Muspika gelar mediasi terkait polemik pengelolaan Limbah garment

LKI CHANNEL
26 February 2021

LKI-CHANNEL , SUKABUMI


Pemerintah Desa Pondokkaso Landeuh Kecamatan Parungkuda mengambil langkah atau upaya mediasi terkait Pengelolaan limbah produksi PT. MINU GARMENT SUKSES (MGS), bertempat di Aula Kantor Kecamatan Parungkuda kabupaten Sukabumi Jawa Barat  (18/2/2021).


Agenda musyawarah "mediasi" yang digelar di Aula kantor Kecamatan Parungkuda, dibahas terkait Pengelolaan Limbah PT. MGS dan Dana Kompensasi Perusahaan Out Sourcing yang berada pada PT. MGS. Dalam musyawarah tersebut para pihak yang  diundang adalah para Ketua  RW yang dianggap berada dilingkungan terdampak langsung dengan area PT. MGS, yaitu Ketua RW.  02. RW. 03. RW. 05 dan RW.07, yang sebelumnya telah sepakat untuk mewakilkan pengelolaan  limbah di PT. MGS  kepada Enang Ruswandi yang akrab dipanggil "Sawor". adapun pihak lain yang diundang adalah Ketua RW.04 yaitu Ade Porong Cs yang sejak 2016 hingga saat ini sebagai pengelola limbah PT. MGS. Oleh karena atas Penunjukkan warga setempat yang diwakili oleh  Ketua RW. 02, RW. 03, RW. 05 dan RW.07  tersebut.


Hal ini mendapat reaksi dari Ujang sopandi selaku Kepala Desa  Pondokkaso Landeuh, Kecamatan Parungkuda, Kab. Sukabumi, yang sebelumnya pada tanggal 4/2/2021 telah memanggil para ketua Rw dan para ketua Rt yang telah membubuhkan tandatangan atas penunjukkan Sdr. Sawor sebagai Pengelola Limbah PT. MGS, dengan alasan tidak ada dasar hukum untuk menunjuk sdr. Sawor sebagai pengelola limbah tersebut, yang selanjutnya pada tanggal 4/2/2021 diadakan musyawarah yang menghasilkan delapan poin keputusan, diantaranya adalah Pengelolaan Limbah PT. MGS diambil alih Pemerintah Desa Pondokkaso Landeuh dengan Pembagian Pembelinya adalah Enang Ruswandi (Sawor) dan Ade Porong Cs. hal ini dilakukan oleh Pemerintah Desa Mengacu kepada Perdes PADes yang sudah ada.


Ade Porong yang merangkap sebagai Ketua Rw.04 sekaligus sebagai pengelola limbah yang masih bertahan di PT. MINU GARMENT SUKSES (MGS) sejak awal tahun 2016 hingga saat ini, dengan segala cara mempertahankan dan tidak melepaskan begitu saja pengelolaan limbah tersebut, jatuh ke tangan warga lain. bahkan menurut Kepala Desa Pondokkaso Landeuh sendiri, tidak pernah memberikan rekomendasi apapun kepada Ade Porong Cs, Sehingga menimbulkan  anggapan bersengketa,


Dalam agenda musyawarah mediasi yang dihadiri oleh  Camat Kecamatan Parungkuda, Kapolsek Parungkuda serta, Kepala Desa Pondokkaso Landeuh Ujanh sopandi  beserta stafnya dan BPD  yang diwakili oleh anggotanya, pada kesempatan tersebut, Camat Kecamatan Parungkuda menyampaikan Bahwa "permasalahan tersebut adalah kewenangan pemerintah desa, yang seharusnya diambil alih oleh pemerintah desa berdasarkan aturan Pemerintah Desa yang mengatur teknis maupun non teknisnya", jelasnya.  Hal senada disampaikan oleh Kapolsek Parungkuda, "selain menggunakan aturan pemerintah desa yang harus segera dibuatkan, diharapkan tetap menjaga stabilitas Ketentraman dan Ketertiban, selalu mengedepankan musyawarah dan menjaga persatuan dan kesatuan"..

 

Enang Ruswandi yang akrab di panggil "Sawor" didampingi kuasa hukumnya dari Kantor Hukum Awalindo Law Firm Dadi Kusnadi,SH. menyampaikan "bahwasanya Enang Ruswandi secara prinsip mewakili Warga setempat, yang mana sebelumnya pada tanggal 27/1/2021, warga tersebut memberikan dukungan kepada Enang Ruswandi, dengan membuat pernyataan dukungan kerja, atas perihal tersebut langsung disampaikan oleh Enang Ruswandi kepada Kepala Desa Pondokkaso Landeuh sebagai Pemberitahuan, mungkin atas dasar kehati hatian Pemerintah Desa menyikapinya dengan mengundang warga tersebut dalam musyawarah terlebih dahulu, yang dilaksanakan pada tanggal 4/2/2021, dengan agenda musyawarah tersebut adalah terkait Pengelolaan Limbah di PT. MGS, Dana Kompensasi  yang besarannya Rp. 3,000,000, (tiga juta rupiah) tiap bulan dari Perusahaan Jasa Out Sourcing yang berada di PT. MGS dan Masalah Ketenaga Kerjaan, dengan menghasilkan delapan poin keputusan diantaranya bahwa:

1.Pengelolaan Limbah stock lot, limbah roll_an, Baju Bekas, Kardus, plastik bekas di PT. MGS dikelola oleh Pemerintah Desa, berikut menentukan sebagai Buyer nya adalah Sdr. Enang Ruswandi als Sawor dan Sdr. Ade Porong Cs.

Bahwa dalam hal ini Enang Ruswandi Justru Mendorong Pemerintah Desa, agar tegas dalam mengambil keputusan pengelolaan dan pengaturannya oleh pemerintah Desa, agar tidak ada kecurigaan atau dugaan subyektif kepada Pemdes, serta menginginkan transparansi terhadap kontribusi "jatah" pemerintah desa yang konon masuk sebagai pendapatan asli desa (PADes)berikut dicatatkan dalam APBDes sebagai Perolehan dan atau Penerimaan yang sah, sebagaimana harapan warga lainnya. Ditambahkan oleh Kuasa Hukumnya "Kami menunggu kesungguhan Pemerintah Desa Pondokkaso landeuh agar memperhatikan hasil mediasi yang telah digelar di Kantor Kecamatan Parungkuda tanggal 18/2/2021, sebagaimana Camat dan Kapolsek jelaskan untuk segera membuat Peraturan yang dapat mengakomodir semua kepentingan, misalnya Pemerintah Desa menggunakan  Perdes terkait  pengelolaan limbah tersebut yang dimaksud dalam Peraturan pelaksanaan Perdes PADes yang konon telah disempurnakan, sebagaimana disampaikan oleh Kepala Desa Pondok Kaso Landeuh, di Kantor nya, pada hari senin tanggal 15/2/2021 yang lalu". Serta mengingat kutipan yang disampaikan oleh Forkompimcam Kecamatan Parungkuda pada kesempatan acara musyawarah mediasi tanggal 18/2/2021 di aula kecamatan Parungkuda "bahwa secara prinsip terkait penanganan berikut pengaturan pengelolaan limbah dimaksud adalah kewenangan Pemdes Pondokkaso Landeuh, dengan mengoptimalkan peran organ atau instrumen pemerintahan desa, seperti BPD dan atau Lembaga Kemasyarakatan Desa untuk membuat regulasi yang jelas sebagai dasar acuannya.


(Red)