Yudha Sukmagara Bersama Kapolres Sukabumi tindak Perusahaan Pelanggar PPKM Darurat
-->

Advertisement


Yudha Sukmagara Bersama Kapolres Sukabumi tindak Perusahaan Pelanggar PPKM Darurat

LKI CHANNEL
20 July 2021

 LKI-CHANNEL , SUKABUMI


Terkait perusahaan yang masih beroperasi tanpa mengindahkan protokol kesehatan di masa PPKM Darurat membuat sejumlah pejabat di Kabupaten Sukabumi melakukan sidak ke lokasi perusahaan garment PT Yongjin Javasuka, PT Sinwa dan PT Indolakto di Kecamatan Cicurug, Kabupaten Sukabumi,pada Kamis (8/7/2021)


Terlihat Ketua DPRD kabupaten Sukabumi Yudha Sukmagara bersama Kapolres Sukabumi, Forkopincam Cicurug, Satpol PP, Dinas Ketenagakerjaan, BPBD, dan sejumlah anggota legislatif turun langsung meninjau perusahaan yang tengah viral di masyarakat tersebut, karena berkerumun dan melanggar prokes di tengah PPKM Darurat.


“Berdasarkan laporan, Kita akan mengecek setiap ruang produksi yang diduga perusahaan ini terdapat klaster Covid 19, seperti apa protokol kesehatan yang diterapkannya,” ujar Yudha di lokasi .


Ditambahkan Yudha, bahwa perusahaan yang tengah viral ini diduga menjadi klaster penyebaran Covid 19, maka dari itu sidak ini untuk memastikan penerapan protokol kesehatan di perusahaan garment tersebut.


“Setelah kita cek, kita berkesimpulan perusahaan  tersebut sangat minim dalam penerapan protokol kesehatan, terlihat seperti tempat makan karyawan dan tempat cuci tangan yang terbatas dan berdasarkan  Informasi yang diperoleh Yudha, terdapat 15 orang pekerja pabrik yang terpapar Covid-19 namun hal ini masih tengah di dalami.


“Di perusahaan ini sangat minim sekali protokol kesehatannya serta banyak pelanggarannya, karena adanya pelanggaran, besok akan kita sidangkan dan hasilnya akan kita infokan”, jelas Ketua DPRD.


Sementara itu, Kapolres AKBP Lukman Syarif menjelaskan bahwa hari ini pihaknya bersama Ketua DPRD dan sejumlah pihak terkait, melaksanakan sidak penerapan prokes di masa PPKM Darurat untuk sektor industri, dan sudah memiliki bahan-bahan hasil pengecekan terhadap pabrik, salah satunya PT Yongjin di Kecamatan Cicurug.


“Tadi kita tinjau bersama tentang penerapan protokol kesehatannya, pemberlakuan penerapan shift kerja kepada karyawan juga hal-hal lain yang mendukung aturan PPKM darurat ini. Pelanggaran sudah ada yang ditemukan jadi nanti dari tim yustisi nya kita bawa ke sini, karena ada beberapa catatan yang mengarah ke pelanggaran,” terang AKBP Lukman.


Plt Kasatpol PP Kabupaten Sukabumi Bambang Dwi Laksono saat dihubungi mengatakan bahwa apabila melanggar maka sanksi adalah kewenangan hakim Adapun untuk peraturan, selain undang-undang, Instruksi Mendagri (Inmendagri) Nomor 15 tahun 2021, juga ada Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat (Perda Jabar) Nomor 5 Tahun 2021 perubahan atas Perda Nomor 13 Tahun 2018 Tentang Penyelenggaraan Ketentraman, Ketertiban Umum dan Perlindungan Masyarakat.


“Ancaman pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau pidana denda paling sedikit 5.000.000,- dan paling banyak 50.000.000,’ “, ujarnya.


Selain ke perusahan garment, lanjut Plt Kasatpol PP, sidak juga dilakukan di PT Indolakto, “Alhamdulillah untuk perusahaan Indolakto sudah bagus dan sesuai dengan protokol kesehatan,” katanya.


Atas sidak tersebut terdapat 2 (dua) perusahaan garment yang ditindak diantaranya PT. Yongjin Javasuka dan PT. Sinwa di wilayah Kecamatan Cicurug, dan akan sidang tipiring di Pelabuhanratu , ungkapnya.


(Yp)