LKI-CHANNEL , SUKABUMI
Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Sukabumi, Menyikapi perkembangan lonjakan kasus Covid-19 khususnya di Kabupaten Sukabumi dan adanya PPKM, maka mulai tanggal 1 Juli 2021, pelayanan administrasi kependudukan dilakukan penyesuaian sebagai berikut:
Waktu Pelayanan Langsung (offline) pada Hari Kerja mulai pukul 08.00 s/d 12.00 WIB
Untuk Menghindari kerumunan, Dokumen Hasil Pelayanan dijadwalkan selesai dan dapat diambil dalam 3 Hari Kerja
Masyarakat dihimbau untuk mengajukan pelayanan Dokumen Adminduk melalui Pelayanan pendaftaran online melalui website https://www.dukcapilkabsukabumi.org/pendaftaran-online
Pengurusan Dokumen Kependudukan tidak dipungut biaya sedikit pun ujar L salah satu pegawai disdukcapil saat di jumpai di kantor disdukcapil jl. Rambai cisaat.