Pelaku Penganiayaan Terhadap Adik Kelas Di Salah Satu SLTA Berhasil Diamankan Satreskrim Polres Sukabumi
-->

Advertisement


Pelaku Penganiayaan Terhadap Adik Kelas Di Salah Satu SLTA Berhasil Diamankan Satreskrim Polres Sukabumi

LKI CHANNEL
29 August 2023

LKI-CHANNEL , SUKABUMI


Polres Sukabumi melalui Tim Unit PPA Satreskrim Polres Sukabumi Kembali mengamankan 1 pelajar yang melakukan penganiayaan terhadap teman satu sekolahnya, sebelum itu ABH 1 sebagai tersangka Sempat berselisih dengan ABH 2 sebagai korban, sehingga dalam perselisihan tersebut pelaku ABH 1 menjadi dendam kepada teman satu sekolahnya itu, dan terjadi penganiayaan terhadap teman satu sekolahnya yang mengakibatkan luka dipunggung korban akibat bacokan yang dilakukan oleh pelaku ABH 1, Hal itu disampaikan Kapolres Sukabumi dalam konferensi Perss,"Selasa(29/08/2023)



AKBP Marully Pardede mengatakan," pada tanggal 29 Agustus 2023 Unit PPA Satreskrim Polres Sukabumi kembali melaksanakan perss realise terhadap kejadian penganiayaan yang dilakukan oleh Anak Berhadapan dengan Hukum (ABH) dimana ABH pertama adalah sebagai pelaku tindak pidana ABH yang kedua adalah ABH sebagai Korban,


" kurang lebih pada hari selasa tanggal 22 agustus tahun 2023 sekira jam 16:00 disalah satu sekolah lanjutan tingkat atas (SLTA) yang berada di wilayah kecamatan warung kiara kabupaten sukabumitelah terjadi penganiayaan oleh ABH 1 kepada ABH 2 dengan menggunakan cerulit, ucapnya


"Adapun kronologis nya ABH 1 ini adalah sebelumnya terjadi perselisihan antara ABH 1 dan ABH 2,untuk ABH 1 kelas 3 SLTA dan ABH 2 selaku korban Kelas 2 SLTA satu sekolah beda kelas,pada sekitar jam 16:00 ABH 1 pulang mendahului kerumah dan ABH 2 karena merasa dendam dengan ABH 2 beberapa hari sebelumnya sempat berkelahi dan yang bersangkutan menyimpan dendam pulang kerumah temannya atau saudara kembarnya kemudian menenggak minuman keras dan mengkonsumsi obat obatan terlarang,"lanjut kapolres sukabumi


"setelah dalam kondisi tidak sadar dan merasa berani yang bersangkutan ABH 1 ini dengan membawa senjata tajam jenis cerulit kembali  kesekolahnya melompat pagar bagian belakang sekolah, supaya tidak diketahui pihak security dan pihak sekolah, lalu yang bersangkutan ABH 1 menunggu dibalik tembok kelas ABH 2,"terangnya


"pada saat ABH 2 keluar kelas, ABH 1 langsung melakukan pembacokan terhadap ABH 2 namun karena ABH 2 sadar langsung berusaha menghindar dan terkena di bagian punggung luka bacok dan ABH 2 berusaha berlari menghindari menuju kelapangan olahraga setelah itu ABH 2 berhasil di amankan oleh teman temannya dilindungi dan dibawa ke pasilitas kesehatan sekolah dan ABH 1 karena sudah rame dikejar oleh pihak guru lari melarikan diri dari sekolah,"pungkasnya


"dan keesokan harinya berhasil di amankan oleh personal Unit PPA satreskrim Polres Sukabumi bekerja sama dengan polsek warung kiara dan saat ini yang bersangkutan dilakukan pemeriksaan penyidikan di Unit PPA satreskrim polres sukabumi,"


"adapun identitas dari ABH 1 F seorang pelajar domisili kecamatan warung kiara kabupaten sukabumi dan korban S berusia 16 tahun, batang bukti yang berhasil di amankan yaitu satu buah senjata tajam jenis cerulit oanjang kurang lebih 60cm kemudian satu stel seragam sekolah SMA yang digunakan oleh korban dan satu buah jaket berwarna biru,"


"terhadap tersangka ABH 1 titerapkan pasal 80 ayat 2 Junto pasal 76 c Undang undang RI No 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak dengan ancaman pidana paling lama 5 tahun atau denda paling banyak Rp.100.000.000 juta rupiah tentunya karena ini memang mekanisme  dari pada perlindungan anak dengan hukum acara yang tertutup pemeriksaan Unit PPA Satreskrim Polres Sukabumi, pungkasnya


Ateu Ellah