YLPK HANDAINI DPC Kabupaten Purwakarta Meminta OJK Tindak Tegas Perusahaan Pembiayaan Yang Merugikan Konsumen
-->

Advertisement


YLPK HANDAINI DPC Kabupaten Purwakarta Meminta OJK Tindak Tegas Perusahaan Pembiayaan Yang Merugikan Konsumen

LKI CHANNEL
19 August 2024

LKI Channel - Purwakarta


Didasarkan surat kuasa yg diterima oleh Yayasan Lembaga perlindungan konsumen ( YLPK) Handaini Dpc kabupaten purwakarta pada tanggal 15 agustus 2024 dari seorang warga masyarakat kabupaten purwakarta yang bernama Yusup warga sukarata kecamatan purwakarta kabupaten purwakarta .  Selasa, 20/08/2024


Dimana semua itu di awali dengan terjadinya kontrak pembiayaan atas satu buah unit kendaraan bermotor roda 4 yang di mulai terhitung april 2023 yang berjalan pembayaran angsuran hingga juni 2024 dan hingga tertanggal 10 juli 2024 konsumen belum bisa membayarkan kewajiban angsuran karena adanya keadaan ekonomi yang kurang baik. 


Pada tanggal 30 juli 2024 datanglah internal colector yang mengaku sebagai perwakilan dari WOM finance untuk menagih pembayaran angsuran tertunda  sehingga perwakilan dari wom finance tersebut meminta kepada konsumen bila mana belum membayara angsuran tersebut maka mobil yang dalam pembiayaan tersebut harus di titipkan dan bilamana nanti akan di ambil harus lah membayar angsuran yg tertunggak tersebut beserta denda dan bunga yang terhitung lainnya. ujar internal colector 


Seperti yang tertuliskan dalam BSTK yang di bawa dan diserahkan kepada konsumen,hingga tertanggal 14 agustus 2024 saat konsumen berniat untuk mengambil kendaraan yang di titipkan ternyata di temui kenyataan bahwa mobil tersebut sudah di lelang dan di jual berdasarkan headcall dari PT pembiayaan finance tersebut dan konsumen pun jelas merasa aneh bingung serta kecewa terhadap kenyataan ini 


Konsumen juga tidak merasa adanya bentuk surat peringatan sp 1 sp 2 ataupun sp 3 dan juga konsumen tidak pernah merasa mendapatkan pemberitahuan akan adanya acara pelelangan tersebut dan juga tidak pernah menandatangani kesepakatan persetujuan berita acara lelang.


Dan yang lebih miris, konsumen juga tidak pernah menerima pemberitahuan bahwa mobil yang dalam pembiayaan tersebut telah laku terjual oleh perusahaan pembiayaan tersebut. 


Jelas ,dalam menganalisa hal tersebut konsumen pasti merasa dirugikan terhadap adanya tindakan sepihak dari perusahaan pembiayaan WOM Finance 


Pihak Konsumen ( Yusuf) dalam hal ini akan memperjuangkan haknya yang telah di rugikan dengan meminta kepada pihak YLPK HANDAINI dpc kabupaten purwakarta melalui Advokat dan konsultan hukumnya yaitu Sdr Aris Purnomohadi SH MH dan Sdr Eka Novianto Irwansyah SH untuk melanjutkan permasalahan tersebut Dalam bentuk gugatan tentang indikasi Perbuatan Melawan Hukum ( PMH )ke Pengadilan Negeri Purwakarta


Menambahkan pula sekaligus mengakhiri percakapan dengan awak media bahwa dalam hal ini Ketua Lembaga perlindungan konsumen Handaini dpc kab purwakarta sdr Eka Novianto irwansyaH SH meminta pihak Lembaga Otoritas Jasa Keuangan 2 ( OJK ) Jawa barat mengambil tindakan tegas dalam permasalahan ini guna adanya ketertiban dalam dunia usaha lembaga pembiayaan yang sehat jelas dalam menjalankan ketentuan dan subtansi yang berlaku dan juga meminta Lembaga Asosiasi Perusahaan Pembiayaan Indonesia Wilayah jawa barat juga mengambil tindakan dalam permasalahan ini demikian.Tutupnya sekaligus mengakhiri dan menutup percakapan


( yn )