Dugaan Penyalahgunaan Kewenangan Di Pembangunan SAB Di Desa Babakan Sari, Anggota DPRD " Tehnis nya tanyakan langsung ke Dinas "
-->

Advertisement


Dugaan Penyalahgunaan Kewenangan Di Pembangunan SAB Di Desa Babakan Sari, Anggota DPRD " Tehnis nya tanyakan langsung ke Dinas "

LKI CHANNEL
15 November 2024

LKI CHANNEL - Purwakarta 


Proyek Dinas Perumahan Dan Kawasan Permukiman (DISPERKIM) Kabupaten Purwakarta yaitu pembangunan sarana air bersih (SAB) yang berlokasi di Kp. Babakan Gudang RT. 07/RW. 04 Desa Babakan Sari Kecamatan Plered kabupaten Purwakarta diduga menyalahi aturan dan untuk kepentingan pribadi saja (Jumat, 13/11/2024)


Di ketahui proyek SAB tersebut berasal dari pokok pikiran (Pokir) yang merupakan usulan pengadaan barang dan jasa dari anggota DPRD berdasarkan aspirasi masyarakat namun kenyataan di lapangan berbeda


Pasalnya, Proyek pembangunan SAB tersebut seperti proyek siluman, karena tidak di pasangkannya papan informasi kegiatan Terkesan tidak transparan tidak mengindahkan adanya Undang – Undang no 14 tahun 2008 tentang keterbukaan dengan begitu ada dugaan praktik monopoli anggaran dalam pembangunan proyek.


Yang lebih parahnya proyek tersebut di bangun tepat di depan rumah milik salah satu warga yaitu Ibu Rahayu dan dan di ketahui bahwa tanah tempat di bangunnya SAB tersebut adalah milik pribadi dirinya,


Awak media mencoba mengkonfirmasi kepada pemilik rumah terkait informasi tersebut pada hari kamis 31/10/3024,"Ini proyek Air Bersih dari Anggota  DPRD Kab. Purwakarta yaitu Ibu Devi Mutiara Sari dari Pemerintahan, Kalau untuk tanahnya ini pribadi Pak masih sertifikat saya" Ucap Ibu Rahayu


"Dulu yang ijin ke saya nya ini pak( sambil menunjuk ke sebelah rumahnya), namanya pak Sodikin dari Dinas Sosial, Tapi sekarang kayanya belum pulang masih kerja nanti aja pak kesini lagi" tutupnya


Dengan statement IBu Rahayu tersebut ,Terlihat sarat rekayasa dan penyalahgunaan kewenangan. Dugaan ini semakin menguat setelah sejumlah fakta terungkap di lapangan berdasarkan penelusuran investigasi awak media di lokasi


Para pekerja pun tidak mengetahui siapa yang bertanggung jawab/mandor di lokasi tersebut seperti yang di sampaikan salah satu pekerja "saya mah asli pak orang sini cuman kalau untuk yang bertanggungjawab mah saya tidak tahu, tau belum kesini" ungkapnya


Di duga adanya indikasi pembiaran dalam Proyek Dinas Perumahan Dan pemukiman ini sehingga proyek SAB di biarkan tanpa ada papan proyek dan berdiri di tanah milik pribadi, Pihak ketiga harus bertanggung jawab atas proyek tersebut .


Sesuai undang undang kip No 14 Tahun 2008 Keterbukaan informasi public, No 2 tahun 2017 Tentang jasa kontruksi dan pasal 11 khususnya peran serta masyarakat Tersebut, diatur dalam Peraturan pemerintah PP No 43 tahun 2018 ,,permenkeu nomor 111/pmk.16/2016 dan permendes nomor 6 tahun 2014.


Tentang tatacara peran serta masyarakat dalam pencegahan dan pemberantasan tindak pidana korupsi, undang undang 20 tahun 2001 perubahan undang undang 31 tahun 1999 menyebutkan bahwa pengertian korupsi setidaknya mencakup segala perbuatan melawan hukum memperkaya diri, orang badan yang merugikan keuangan dan perekonomian Negara.


Salah satu warga warga RT. 07 yang awak media tanyai tentangproyek SAB tersebut terkait tanah yang di pakai "Makanya saya Bingung kok kerjaan di tanah milik pribadi atau menempel rumah pribadi, Harusnya kan yang benar ditempat yang terbuka di tanah umum" jelasnya sambil menunjuk ke arah lokasi kerjaan tersebut. 


Pernyataan warga bisa di simpulkan bahwa adanya pembangunan tersebut tidak melalui musyawarah dan ada indikasi tidak adanya surat penyataan ataupun surat hibah dari pemilik tanah untuk dibangunkan Sarana Air Bersih di tanah milik pribadi. 


Awak media mencoba menghubungi Devi Mutiara Sari anggota DPRD kabupaten purwakarta yang menyalurkan aspirasi pembangunan tersebut melalui pesan Watshapp ,menurut Devi Mutiara Sari bahwa pihaknya menyalurkan sesuai alamat yang di butuhkan oleh warga,kalau untuk tehnis nya Devi tidak mengetahui. 


" Saya kurang tau ya untuk teknis, krna saya hanya mengusulkan alamat sesuai aspirasi yg di butuhkan warga, Yang jelas untuk warga. "


Mengenai status tanah Devi menyampaikan "Setahu saya kalaupun itu di tanah pribadi, tapi yang punya rumah mengijinkan dan mengeluarkan surat pernyataan diperbolehkan selama pemakaian nya untuk masyarakat umum ada pun untuk pelaksanaan semua di dinas termasuk pihak k 3 juga itu dengan dinas".


Devi pun menegaskan tadi sudah saya bilang , harus ada surat pernyataan dari pemilik rumah, atau lebih jelasnya tanya ke dinas teknis dan untuk lebih lanjutnya hal ini silahkan tanya sama pelaksana, Dinas dan pihak k 3.pungkas Devi Mutiara Sari


Adanya indikasi Kurangnya pengawasan baik dari wakil rakyat yang menyalurkan aspirasi nya maupun dinas terkait atas pembangunan proyek tersebut. 


Untuk Menindak lanjuti Berita ini awak media akan mendorong dan meminta kepada inspektorat, BPKD dan kejaksaan segera mengusut terkait proyek pembangunan SAB ( sarana air bersih ) tersebut.


Sampai Berita ini di turunkan belum bisa mengkonfirmasi baik itu CV Sumber Air Berkah maupun pihak dinas terkait. 


( Yd/Yn)