LKI CHANNEL CIANJUR.
Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Cianjur mengungkap kasus penipuan dan pencurian yang menimpa seorang perempuan asal Depok. Pelaku berinisial MA ditangkap setelah memperdaya korban melalui aplikasi biro jodoh daring dengan mengaku sebagai anggota Badan Intelijen Negara (BIN).
Kasus ini terkuak usai korban, Liza Khairiyah, melapor ke Polres Cianjur pada 11 September 2025. Dari keterangan korban, perkenalan bermula pada Mei 2025. Pelaku kemudian menjalin komunikasi intens hingga akhirnya mengajak korban bertemu di Cianjur pada 25 Agustus 2025.
Pertemuan berlangsung di sebuah hotel di kawasan Jalan Dr. Muwardi Bypass, Cianjur. Keduanya menginap selama dua hari. Namun pada Rabu (27/8/2025) dini hari, korban dibangunkan oleh pelaku dengan alasan anaknya akan datang. Saat korban lengah, pelaku membawa kabur barang-barang berharga milik korban.
“Setelah menerima laporan, kami langsung melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan pelaku di rumah mertuanya di Cianjur pada Kamis (11/9/2025) sekitar pukul 01.30 WIB,” ungkap Kasat Reskrim Polres Cianjur, Kompol Nova Bhayangkara saat door stop, Jumat (19/9/2025).
Polisi menyebut, modus pelaku adalah mengaku sebagai anggota BIN untuk mendapatkan kepercayaan korban. Kini, MA dijerat Pasal 362 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara.
Kompol Nova juga mengingatkan masyarakat agar lebih berhati-hati dalam menjalin perkenalan, terutama melalui media sosial.
“Jangan mudah percaya pada orang yang baru dikenal, apalagi jika mengaku-ngaku sebagai anggota institusi tertentu. Telusuri dulu kebenaran identitasnya,” tegasnya.
(IK)



